Apostille adalah: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya untuk Legalitas Dokumen Internasional – Di era globalisasi ini, banyak sekali kesempatan mobilitas antarnegara, baik untuk keperluan pendidikan, bisnis, maupun, imigrasi. Tidak menutup kemungkinan Anda juga termasuk salah satu yang akan melakukan mobilitas ke luar negeri. Akan tetapi, ada tantangan yang sering dihadapi ketika melakukan mobilitas antarnegara ini, salah satunya adalah validasi dokumen resmi yang bisa diakui oleh negara lain.
Proses legalisasi dokumen sering kali rumit karena harus berurusan dengan berbagai ketentuan dan prosedur dari negara-negara yang berbeda. Namun, di tahun 1961, Konvensi Den Haag memperkenalkan apostille sebagai solusi praktis mengatasi kerumitan legalisasi dokumen-dokumen resmi tersebut.
Anda mungkin kebingungan jika mendengar kata apostille. Sebenarnya, Apa itu apostille? Apa fungsinya? dan Apa manfaatnya untuk legalitas dokumen internasional? Jika Anda penasaran, simak artikel ini untuk tahu lebih lanjut tentang apostille.
Baca juga: Macam-Macam Dokumen Yang Membutuhkan Jasa Penerjemah Tersumpah
Apostille adalah pengesahan keaslian dokumen yang berupa sertifikat resmi dari otoritas resmi suatu negara sebagai tanda legalitas resmi. Sertifikat ini diperlukan agar dokumen yang diterbitkan di satu negara dapat diakui dan diterima secara sah oleh negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Tujuan dari konvensi ini adalah mempermudah proses legalisasi dokumen antar negara.
Jadi apostille ini menyederhanakan prosedur legalisasi agar prosedurnya tidak panjang dan berlapis-lapis. Secara sederhana, apostille bisa dikatakan sebagai “cap” atau validasi internasional yang menjamin dokumen resmi, seperti akta lahir, ijazah, atau surat pernikahan luar negeri, asli dan diakui oleh otoritas yang sah di negara asalnya.
Pada tanggal 4 Juni 2022, Indonesia telah menjadi anggota Konvensi Apostille. Proses permohonan legalitas dokumen yang seharusnya melalui 3 instansi bisa dipersingkat hanya dengan melalui satu instansi saja yaitu AHU Kemenkumham saja.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku di semua negara, tapi hanya berlaku untuk 122 negara anggota pada Konvensi Apostille.
Selain apostille, Anda juga perlu mengetahui apa itu legalisasi. Legalisasi ada suatu proses pengesahan dan penandatanganan dokumen secara sah dan asli oleh badan yang berwenang. Proses ini biasanya digunakan jika Anda ingin ke luar negeri dan harus mengesahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar bisa diakui oleh pemerintah negara tersebut.
Telusuri: Ingin Kuliah ke Luar Negeri? Berikut Dokumen yang Harus Diterjemahkan
Seringkali orang awam memahami apostille ini memiliki makna yang sama dengan legalisasi. Kenyataannya, terdapat perbedaan di antara keduanya. Perbedaan ini yang menjadi pertimbangan dalam mengurusi dokumen sesuai dengan keperluan. Apa saja perbedaannya? Berikut adalah perbedaan apostille dan legalisasi:
Legalisasi lebih banyak diakui negara-negara internasional dibandingkan apostille. Apostille hanya diakui oleh negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961 dan tanpa perlu proses legalisasi tambahan. Sedangkan legalisasi diakui oleh semua negara. Legalisasi ini melibatkan beberapa pihak berwenang termasuk kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, serta kedutaan negara tujuan untuk mengesahkan dokumen. Setiap negara memiliki ketentuan dan prosedur legalisasi dokumen yang berbeda-beda, sehingga prosesnya lebih rumit atau kompleks dibandingkan apostille.
Prosedur apostille jauh lebih sederhana dibandingkan legalisasi. Apostille hanya memerlukan satu langkah yaitu meminta sertifikat apostille kepada kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab atas legalisasi di negara asal. Selain itu, tidak perlu ada proses tambahan di kedutaan besar negara tujuan karena sertifikat apostille umumnya langsung dilampirkan pada dokumen-dokumen tersebut.
Sedangkan, proses legalisasi lebih rumit karena lebih banyak pihak yang terlibat. Selain itu, proses legalisasi memiliki beberapa tahapan sehingga durasinya lebih lama dan harganya lebih mahal daripada apostille.
Jika anda memerlukan dokumen untuk negara yang termasuk anggota Konvensi Den Haag, maka Anda bisa menggunakan apostille untuk mengesahkan dokumen Anda. Namun, jika dokumen Anda ingin diakui oleh semua negara, maka proses legalisasi akan lebih baik daripada apostille.
Jika dibandingkan dengan sebelum adanya apostille. Proses legalisasi dokumen jauh lebih rumit dan panjang. Namun, setelah diperkenalkannya apostille, proses legalisasi ini bisa menjadi cepat dan mudah. Hal ini dikarenakan apostille menyederhanakan semua proses legalisasi yang rumit menjadi hanya satu langkah saja.
Baik legalisasi dan apostille, keduanya sama-sama diakui secara internasional sehingga Anda tidak perlu khawatir mengesahkan dokumen-dokumen resmi Anda melalui proses apostille. Apostille bisa diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Haag. Hal ini bisa menghemat waktu dan biaya Anda dan mempercepat proses pengesahan dokumen Anda yang memiliki keperluan di luar negeri.
apostille menjamin dokumen tersebut asli, aman, dan telah diverifikasi oleh otoritas berwenang di negara asalnya sehingga Anda bisa diakui dengan aman di negara tujuan.
di Indonesia, apostille memiliki beberapa tahapan langkah seperti berikut:
Jika Anda ingin melakukan proses apostille, anda harus mengajukan dokumen asli Anda kepada otoritas yang berwenang.
Prosedur selanjutnya adalah verifikasi. Dokumen Anda yang sudah diajukan akan diproses dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Hal ini dilakukan untuk memeriksa kelengkapan, keaslian, dan keabsahan dokumen-dokumen Anda.
Setelah melalui verifikasi, sertifikat apostille akan secara otomatis diterbitkan dan dilampirkan di dokumen-dokumen Anda.
Anda dapat mengakses layanan ini secara daring melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Kesimpulannya, apostille adalah solusi yang praktis dan efisien dibandingkan legalisasi jika Anda ingin ke luar negeri. Fungsi dari apostille adalah menyederhanakan proses legalisasi dokumen Anda yang seharusnya rumit dan panjang menjadi lebih cepat dan mudah. Hal ini sangat menguntungkan individu dan perusahaan yang sering memiliki kepentingan dengan dokumen internasional. Apostille memang sangat bermanfaat untuk Anda yang ingin melegalisasi dokumen Anda dan mempermudah berbagai keperluan seperti pendidikan, pernikahan, bisnis, dan lain-lain di luar negeri.
Simak juga: Ingin Nikah Dengan WNA? Siapkan Dokumen-Dokumen Ini Untuk Diterjemahkan!
Anda ingin pergi ke luar negeri tapi dokumen Anda belum diakui di negara tujuan? Permudah proses legalisasi dokumen Anda bersama Translation Transfer. Tidak perlu membuang waktu, biaya, dan tenaga Anda untuk mengurusi birokrasi yang rumit dan berbelit,. Cukup satu langkah saja, dokumen Anda siap digunakan dari 122 negara Konvensi Den Haag.
Translation Transfer melayani dokumen Anda dengan cepat, efisien, aman, dan diakui secara internasional. Hubungi kami sekarang untuk memulai proses pengesahan dokumen Anda. Nikmati pengalaman Anda ke luar negeri tanpa pusing memikirkan birokrasi legalisasi dokumen di luar negeri.
Hubungi kami:
WhatsApp admin @translationtransfer: +(62) 85 666 714 75
Website @translationtransfer: https://translationtransfer.com/
Email: admin@translationtransfer.com