Secara khusus, persyaratan pernikahan campuran antara WNI dengan WNA di Indonesia diatur dalam pasal 27 (i):
“Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.”
Dokumen apa saja yang harus diterjemahkan?
Untuk Calon Pengantin yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Surat pernyataan belum pernah menikah
- Surat pengantar dari RT-RW setempat
- Surat Keterangan Nikah
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah
- KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah
- Akta Cerai Asli bagi janda/duda
- Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf
Untuk calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia
- Fotokopi pasport yang masih berlaku
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
- Surat tanda melapor diri (STMD)
- Akta Kelahiran
- Akta Cerai bagi janda/duda cerai
- Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf
Ingin Menerjemahkan Dokumen Tersebut, Tapi Bingung Ke Mana?
Serahkan Saja Ke Translation Transfer!
+62 8566 671 475
admin@translationtransfer.com