Penerjemahan medis adalah penerjemahan yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan harus di terjemahkan dengan ketepatan yang akurat, penerjemah yang kompeten, dan pemahaman yang baik. Bayangkan penerjemahan prosedur bedah yang kompleks, apabila detail penerjemahan prosedur tersebut tidak dilakukan dengan baik dapat membahayakan keselamatan pasien. Kesalahan menerjemahkan rekam medis pasien dapat menyebabkan masalah bagi pasien dengan pihak asuransi bahkan sampai pada masalah hukum.
Apakah saat menerjemahan dokumen medis ada tahapannya?
Tentu saja, adapun tahapan saat menerjemahkan dokumen medis sebagai berikut:
1. Dokumen harus dari sumber yang tepercaya
2. Penerjemahan. Pada proses ini dokumen akan diterjemahkan oleh penerjemah profesional pada bidang medis.
3. Penyuntingan. Pada proses ini para penerjemah membuat tata bahasa dan EYD menjadi sempurna agar dapat dibaca dengan baik oleh target.
4. Penerbitan. Hasil terjemahan dikembalikan ke format aslinya.
5. Tahap selanjutnya dokumen harus dilakukan proses proodreading untuk memastikan tidak ada typo pada penulisan.
6. Tahap terakhir yaitu memastikan terjemahakan sudah diterjemahkan dengan baik oleh pada ahli dari negara asal.
Dokumen medis apa saja yang perlu diterjemahkan?
1. Surat keterangan dokter
2. Hasil tes laboratorium
3. Buku panduan peralatan medis
4. Farmasi
5. Biomedis
6. Rekam medis
Apa ada hukumnya jika ada dokter yang salah mendiagnosa penyakit pasien?
Tentu saja ada. Apalagi jika kesalahan tersebut berasal dari kelalaian tenaga medis yang meremehkan penerjemahan di bidangnya. Oleh karena itu, menerjemahkan dokumen yang berasal dari luar negeri kedalam bahasa Indonesia dengan tepat dan diterjemahkan oleh penerjemah profesional sangatlah penting guna menghindari kesalahan saat mendiagnosa atau kesalahan lainnya.
Apa hukuman atas kesalahan dokter?
berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, sanksi disiplin yang dimaksud dapat berupa:
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Namun, jika keluarga Anda sebagai pihak dari pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Jangan ragu untuk menerjemahkan dokumen-dokumen medis Anda ke penerjemah profesional! Penerjemahan Anda tepat, pasien Anda selamat!